Rabu, 16 Desember 2009

PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:

intinya setiap anggota koperasi masuk ke dalam organisasi ini dengan cara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak luar yang mengharuskan anggota tersebut masuk dalam keanggotaaan koperasi itu sendiri, dan setiap anggota memiliki sifat saling keterbukaan antara anggota satu dan anggota lainnya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi :

dimana pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi atau bersama-sama. intinya dalam koperasi setiap anggota bergandengan tangan dalam memajukan koperasi tersebut , bukan memajukan koperasi secara individual.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota:

dalam pembagian SHU maka harus dilihat dulu dari segi besarnya jasa yang telah diberikan masing-masing anggota tersebut, atau melihat seberapa besar jasa yang sudah dilakukan anggota tersebut dalam memajukkan koperasi. jadi, dalam pembagian SHU tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal:

dalam pemberian balas jasa pun demikian, tidak dapat di lakukan secara asal-asalan harus ada pertimbangan terlebih dahulu. seperti dalam memberikan balas jasa, harus dilihat terlebih dahulu berapa modal yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang didapatkan, kemudian baru dapat ditentukan berapa pemberiaan balas jasa yang akan diberikan kepada tiap-tiap anggota koperasi tersebut.

5. Kemandiriaan :

kemandiriaan harus diterapkan dalam diri setiap anggota koperasi, karna dalam koperasi dibutuhkan kemandirian. sebagai contoh apabila ada salah seorang anggota koperasi bagian transaksi sedang berhalangan hadir maka anggota lainnya dapat menggantikan posisi itu untuk sementara waktu, itulah sebabnya mengapa kemandirian sangat dibutuhkan dalam koperasi.

6. Pendidikan Perkoperasiaan :

sebaiknya setiap orang yang menjadi anggota koperasi harus sudah punya pengetahuan tentang pendidikan perkoperasian agar pada saat menjalankan tugas dalam koperasi tidak ada hambatan, dan kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar.

7. Kerjasama antar koperasi:

dibutuhkan suatu kerjasama antar koperasi karna kita juga membutuhkan referensi tentang koperasi lain dan mungkin apabila masih ada kekurangan dalam koperasi yang kita pegang kita dapat belajar dari koperasi lain, agar koperasi kita akan lebih maju kedepannya.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI Koperasi telah dikenal dari jaman penjajahan… Koperasi tentunya telah mengalami banyak kemajuan mulai dari awal berdirinya sampai sakarang ini… Tidak dipungkiri kalau dalam perkenbangan koperasi mangalami pasang surut… seperti yang saya ketahui dan pastinya kita ketahui bersama awal berdirinya koperasi hanya ada koperasi simpan pinjam.. sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk koperasi… koperasi yang didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan indonesia belum menggenggam kemerdekaan.. koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah indonesia memproklamirkan kemerdekaan indonesia… koperasi di indonesia didirikan atas dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sbelum didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi… informasi yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november 2001 terctat diindonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang. catatan ini diambil pada tahun 2001 apalagi sekarang menuju tahun 2010 pastinya sudah lebih banyak lagi perkembangan maupun kemajuan yang dialami oleh koperasi indonesia…