Selasa, 23 Februari 2010

RESUME MATERI KELOMPOK 1

DEFINISI HUKUM

Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Para ahli hukum yang memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan antara lain :
1. Van Kan
2. Utrecht
3. Wiryono Kusumo

Hukum mempunyai tugas untuk mrnjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat dikatakan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.

Sumber hukum dapat di tinjau dari :
1. Sumber hukum material
2. Sumber hukum formal, antara lain :
- Undang-undang
- kebiasaan

DEFINISI HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang laindalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat .

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Hukum ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial