Kamis, 11 Maret 2010

RESUME MATERI KELOMPOK 2 "ASPEK HUKUM"

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 jenis, yaitu :
1. manusia biasa (Natuurlijke Persoon)
2. badan hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum disini di bedakan atas 2, yaitu :
1. badan hukum publik (Publiek Rechts Persoon)
2. badan hukum privat (Private Rechts Persoon)
Menurut pasal 499 KUH perdata objek hukum itu ialah benda.
Dimana pengertian benda itu sendiri ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atu segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Adapun jenis objek hukum antara lain sebagai berikut :
1. benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
a. benda bergerak / tidak tetap
b. benda tidak bergerak
2. benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) yaitu hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang, yaitu :
1. jaminan umum
a. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat di nilai denngan uang)
b. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Jaminan khusus
a. Gadai
Yaitu hak yang di peroleh kreditur atas suatu barabg bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang
b. Hipotik
yaitu suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
c. Hak tanggungan
Yaitu hak jaminan atas tanah yang di bebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan denngan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya
d. Fidusia
Yaitu suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.