Prinsip Koperasi :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:

intinya setiap anggota koperasi masuk ke dalam organisasi ini dengan cara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak luar yang mengharuskan anggota tersebut masuk dalam keanggotaaan koperasi itu sendiri, dan setiap anggota memiliki sifat saling keterbukaan antara anggota satu dan anggota lainnya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi :

dimana pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi atau bersama-sama. intinya dalam koperasi setiap anggota bergandengan tangan dalam memajukan koperasi tersebut , bukan memajukan koperasi secara individual.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota:

dalam pembagian SHU maka harus dilihat dulu dari segi besarnya jasa yang telah diberikan masing-masing anggota tersebut, atau melihat seberapa besar jasa yang sudah dilakukan anggota tersebut dalam memajukkan koperasi. jadi, dalam pembagian SHU tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal:

dalam pemberian balas jasa pun demikian, tidak dapat di lakukan secara asal-asalan harus ada pertimbangan terlebih dahulu. seperti dalam memberikan balas jasa, harus dilihat terlebih dahulu berapa modal yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang didapatkan, kemudian baru dapat ditentukan berapa pemberiaan balas jasa yang akan diberikan kepada tiap-tiap anggota koperasi tersebut.

5. Kemandiriaan :

kemandiriaan harus diterapkan dalam diri setiap anggota koperasi, karna dalam koperasi dibutuhkan kemandirian. sebagai contoh apabila ada salah seorang anggota koperasi bagian transaksi sedang berhalangan hadir maka anggota lainnya dapat menggantikan posisi itu untuk sementara waktu, itulah sebabnya mengapa kemandirian sangat dibutuhkan dalam koperasi.

6. Pendidikan Perkoperasiaan :

sebaiknya setiap orang yang menjadi anggota koperasi harus sudah punya pengetahuan tentang pendidikan perkoperasian agar pada saat menjalankan tugas dalam koperasi tidak ada hambatan, dan kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar.

7. Kerjasama antar koperasi:

dibutuhkan suatu kerjasama antar koperasi karna kita juga membutuhkan referensi tentang koperasi lain dan mungkin apabila masih ada kekurangan dalam koperasi yang kita pegang kita dapat belajar dari koperasi lain, agar koperasi kita akan lebih maju kedepannya.